Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator «HD • FHD»

Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini serta data-data transaksi dari pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

Pihak Pemberi Tugas, Mediator,

Namun, risiko yang sering dihadapi mediator adalah tidak dibayarkannya imbalan atau fee yang telah dijanjikan secara lisan. Di sinilah pentingnya sebuah sebagai payung hukum yang melindungi hak mediator. Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator? contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian

Apabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (gol/closing) melalui perantara Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib memberikan imbalan/fee sebesar: Persentase: [Misal: 2.5%] dari nilai total transaksi, atau Nominal Tetap: Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang]). Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi jual beli yang sah.

Demikian Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus sama, dibubuhi meterai yang cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun untuk digunakan sebagaimana mestinya. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK KEDUA, (Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan) (Tanda Tangan) ([Nama Lengkap Penjual]) ([Nama Lengkap Mediator]) Saksi-Saksi: [Nama Saksi 1] (.......................) [Nama Saksi 2] (.......................) Tips Penting Sebelum Menandatangani Perjanjian